
BeritaSentana4D - Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (pungli) Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali berhasil menangkap tangan tiga oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Tiga orang oknum anggota Pol PP tersebut tertangkap tim Saber Pungli di Pos KTP Gilimanuk, Rabu (8/2) lalu.
Sebelumnya tim Saber Pungli telah melakukan pengintaian, bermula dari adanya informasi dari warga. Tiga oknum anggota Satpol PP yang ditangkap yaitu Nyoman PA (44) sudah berstatus PNS dengan barang bukti Rp 318 ribu. Kade MAJ (33) status masih honorer Pol PP Pemkab Jembrana dengan barang bukti Rp 17 ribu. Serta Kadek SAP (45) masih status honorer Pol PP Pemkab Jembrana dengan barang bukti uang Rp 20 ribu.
Setelah ditangkap ketiganya digiring ke Polres Jembrana guna pemeriksaan lebih intensif dan berlangsung tertutup.
Aksi pungli ini dilakukan di pos pemeriksaan KTP Pelabuhan Gilimanuk. Dari tangan ketiga pelaku, tim saber pungli mengamankan barang bukti berupa uang tunai total Rp 355 ribu.
"Ketiga oknum tersebut melakukan aksi pungli terhadap sopir truk yang masuk ke Bali tanpa KTP. Mereka juga mencoba meloloskan warga yang masuk ke Bali tanpa KTP dan meminta imbalan sejumlah uang," ungkap Ketua Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli Kabupaten Jembrana yang juga Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak A Soaai, Minggu (12/2).
Sementara ketua Pokja Yustisi Satgas Saber Pungli Jembrana yang juga Kasi Pidum Kejari Jembrana, Putu Agus Eka Sabana mengatakan untuk tindakan selanjutnya pihaknya akan melihat hasil penyelidikan dan penyidikan.
"Apa hanya oknum ini saja yang melakukan, atau ada dugaan keterlibatan oknum lain masih dalam penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Di sisi lain Bupati Jembrana Putu Artha, mengatakan jika memang benar tiga oknum anggota Satpol PP itu melakukan pungli jelas akan diproses.
Namun pihaknya meminta inspektorat untuk berkoordinasi dulu dengan Wakapolres Jembrana. Lanjut Bupati, perlu juga dicek apakah yang memberi ikhlas atau dipaksa memberikan.
"Tapi siapa pun jika terbukti bersalah kami siap menyerahkan pada pihak berwajib," tegasnya.
Source : Viva.co.id

0 comments