BeritaSentana4D - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat telah melakukan gelar internal usai memeriksa Rizieq Shihab.
Berdasarkan hasil gelar internal, penyidik masih akan menunggu nama-nama saksi yang akan diserahkan Rizieq kepada penyidik.
"Kami masih menunggu nama-nama saksi ahli yang meringankan Rizieq," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (14/2/2017).
Saksi-saksi ini diajukan Rizieq saat diperiksa oleh penyidik kemarin. Ketika nama-nama itu disodorkan pihak Rizieq, penyidik akan memanggil mereka.
"Kalau disodorkan nama-namanya, kami akan segera memanggil saksi-saksi itu. Kalau memang bisa cepat (menyerahkan nama), lebih bagus," ia menambahkan.
Kemarin Rizieq memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Sukarno.
Penyidik menjerat Rizieq Pasal 154 A tentang penistaan lambang negara dan Pasal 320 tentang pencemaran nama baik.
Source : Tribunnews.com

0 comments